Poligami itu Sunnah atau Wajib sih? Jawabannya? - Al Faqih
News Update
Loading...

8 September 2017

Poligami itu Sunnah atau Wajib sih? Jawabannya?

Tidak sedikit para ustadz kampung yang begitu semangatnya mengatakan bahwa poligami itu sunnah Nabi. Karena dalam qishah-nya memang demikian. Tak bisa di pungkiri lagi memang, bahwa Nabi SAW memang memiliki banyak istri bahkan sampai 9.

Selain itu, ada pula ustadz yang mengatakan bahwa poligami itu wajib. Serius? Yup, ustadz tersebut menjawab dengan dalih, bahwa dalam al-Qur'an, Allah memerintahkan kita menikah dengan menyebutkan bilangan 2, 3, dan 4 terlebih dahulu, baru disebutkan bilangan 1. 


Pict Google

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa’ [4]: 3].

Nah sekarang mari kita kaji.

Gue ingin mengomentari penyataan ustadz kedua yang mengatakan bahwa poligami itu wajib dengan dalil bentuk lafadz yang ada pada al-Qur'an berbentu amr (perintah) dan disebutkan bilangan 2, 3 dan 4 terlebih dahulu.

Memang, dalam pelajaran Ushul Fiqih, kalimat yag berbentuk amr (perintah) pada asalnya ada wajib. Sebagaimana kaidah yang berbunyi:

الاصل فى الامر للوجوب ولا تدل على غيره الا تدل على غيره الا بقرينة

Pada dasarnya amr itu menunjukkan kepada wajib dan tidak menunjukkan kepada yang selain wajib kecuali dengan qarinah.

Apabila bentuk amr itu disertai dengan qarinah atau dalil, maka maknanya tidak wajib, melainkan bisa menjadi sunah, mubah, memuliakan, penghinaan, penyerahan (tafwidh) dan lain-lain.

Sebagai contoh kasus. 

Kalian makan dan minum? Iyalah, namanya juga makhluk hidup. Tapi apa hukum makan dan minum itu sendiri dalam Islam? Wajib? Sunah? Dan semua ulama sepakat mengatakan bahawa hukum makan dan minum itu pada asalnya adalah mubah. Walau dalam beberapa kasus, hukum tersebut bisa berubah sesuai kondisi seseorang.

Padahala dala al-Qur'an, Allah menegaskan dengan lafadz amr, memerintahkan kita semua untuk makan dan minum dari apa-apa yang telah Allah berikan.

...كُلُوا وَاشْرَبُوا مِن رِّزْقِ اللَّهِ...

...Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah... [Al-Baqarah [2]: 60].

Giliran di tanya hukum makan dan minum itu apa, para ustadz kampung juga orang-orang pada umumnya akan setuju jika makan dan minum itu mubah. Lalu mengapa saat menghadapi ayat poligami, banyak orang terlebih juga ada ustadz kampung, yang menyebutnya sebagai wajib? Dengan alasan ayat tersebut berlafadz amr. 

Ngasih hukum jangan mau yang enaknya aja dong!

Seanjutnya, bagaimana dengan pandangan seseorang yang mengtakan Nabi itu juga poligami.

Nabi itu sering memperistri janda-janda tua. Emangnya situ mau ngelakui poligami ala Nabi yang memperistri janda-janda tua? Maonya kalo sama ABG doang ya? Katanya mau ngikutin Nabi? Hehe

Lagi pula, Nabi itu tidak asal poligami. Ada tujuan-tujuan tertentu yang semua itu tidak lain adalah perintah dari Allah SWT.

Bicara masalah poligami lebih lanjut, dalam sebuah hadis di katakan:

مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

“Barangsiapa yang memiliki dua orang istri, lalu ia condong kepada salah seorang dari keduanya (tidak adil), ia akan datang pada hari kiamat sedangkan bahunya dalam keadaan miring sebelah.” [Al-Hadis]

Intinya, orang yang memiliki istri dua, tiga dan empat, berarti dia sudah menyanggupi ancaan yag ada pada hadis ini. Karena, bicara soal keadilan, sangat memberatkan.

Banyak mufassir (Ibn Katsir, Al-Maraghi dll) yang mengatakan bahwa hukum poligami itu di bolehkan, asal terpenuhi syarat-syaratnya, yakni adli (yang utama). Juga para ulama Fiqih tidak menyebut poligami itu sebagai sunnah, melainkan hanya sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak bisa menahan syahwatnya.

Dalam kitab Fatawa al Mar’ah al Muslimah lil Imam al Wadi’i karya Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al Mashna’i, sebagaimana di kutip oleh ustadzaris.com, saat ada seseorang yang bertanya perihal hukum poligami. 

الجواب: الأصل أنه مباح له أن يتزوج باثنتين أو ثلاث أو أربع بحسب قدرته

Jawaban Syaikh Muqbil, “Pada asalnya mubah hukumnya bagi laki-laki untuk memiliki dua, tiga atau empat orang istri tergantung kemampuannya”

Apakah kalian pernah mendengar hadis Nabi yang memerintahkan kita untuk ber istri lebih dari 1? Jawabannya tidak ada. Hanya saja ada hadis yang membolehkan kita untuk memiliki istri sampai dengan 4. Salh satuny adalah:

Abu Dawud meriwayatkan dari al-Harits bin Qais bin ‘Umairah al-Asadi, ia mengatakan, “Aku masuk Islam, sedangkan aku mempunyai delapan isteri. Lalu aku menyebutkan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Pilihlah empat di antara mereka.” [HR. Abu Dawud (no. 1914) kitab ath-Thalaaq, Ibnu Majah (no. 1953) kitab an-Nikaah. Ibnu Katsir berkata dalam Tafsiir al-Qur-aan (I/599): “Sanadnya bagus.”]

Kesimpulannya, ternyata poligami itu bukan wajib, bukan pula sunah. Melainkan mubah.

*Ciee, yang nganggap poligami itu wajib, langsung berkerut jidatnya. Tapi santai aja vro, walau tidak wajib, tapi kan bisa, hehe itupun kalo ada yang mao :v.

Demikian, tulisan singkat ini di malam hari. Jangan lupa kopi atau tehnya, biar selow bacanya hehe. 

Al Faqih
Baru pulang kuliah

Refrensi:

- Kitab Ushul Fiqih
- Kitab-Kitab Hadis
Fatawa al Mar’ah al Muslimah lil Imam al Wadi’i dari ustadzaris.com 

Twitter: @faqih_abduh
Facebook: /faqihabduh
Instagram: @faqihabduh

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done