Ustad Kampung Zaman Now! - Al Faqih
News Update
Loading...

18 Februari 2018

Ustad Kampung Zaman Now!

Memang benar, kalo saat ini, jadi ustad itu 'kesannya' gampang banget. Malah ada beberapa orang yang tanpa menimba ilmu di pesantren, madrasah maupun institusi perguruan tinggi Islam, menjadi orang dengan sebutan ustad atau ustadzah.



Pic Google


Pandai berceramah di muka umum dapat menjadikan seseorang menyandang gelar ustad. Malah sampai terkenal ke plosok-plosok negri.

Sangking terkesan mudah buat jadi ustad, dan akhirnya kebanyakan ustad di suatu daerah, gak sedikit keributan terjadi. Saling hasud, saling hujat, saling menyalahkan, dan merasa paling benar. (Tapi gak banyak kok, cuma ada aja).

Selain merasa paling alim (padahal Nahwunya blepotan) -yakni ilmu untuk membaca kitab. salah saunya. red., si ustad yang biasa di panggil "ustad kampung" juga sepontan menjadi ahli politik, ahli sains dll.

Semua permaslahan dapat di jawab dengan spontan dan mudah olehnya. Seakan-akan, ilmu tafsir, ilmu hadis, ilmu ushul, sudah sangat mereka kuasa dengan belajarnya yang tidak seberapa itu.

Kata Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu:

إن الذي يفتي الناس في كل ما يستفتونه فيه مجنون

"Sesungguhnya orang yang menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh manusia kepadanya, maka ia adalah orang gila."

Wah, kudu wanti-wanti tuh.

Pernah teman gue ada yang menanyakan permasalahan agama ke "ustad kampung" mengenai sunah-sunah Rasul. Yang dengan entengnya dia jawab, segala perbuatan yang nabi lakuin itu sunnah. Apapun itu.

Kaya poligami itu sunnah, makan tiga jari sunnah, memanah sunnah, dll.

Kalo makan soto mie biar nyunnah, make tiga jari dong? Muke gileee.

Dalam pengambilan hukum, ulama ushul sudah menjelaskan pada bab khusus yang disebut Thuruq al-Istinbath. Sedangkan, para "ustad kampung" hanya membaca produk yang sudah jadi, yang biasa di sebut kitab-kitab fiqih. Tapi tida mempelajari proses pengambilan hukum tersebut.

Ya iyalah, namanya juga ustad dadakan. Tanpa belajar agama yang lama di pesantren, madrasah atau institusi perguruan tinggi Islam.

Biar gak asal memberikan hukum lagi, coba deh banyak kitab atau buku ushul fiqih yang berbahasa Indonesia, kali-kali baca ya hehe.

Singkatnya, dalam proses pengambilan hukum dari al-Quran dan Sunnah (Hadis) itu dilihat dari aspek bahasanya. Selain itu juga mengkaji maqasid syariah (tujuan hukum), dan penyelesaian beberapa dalil yang secara lahiriah bertentangan. Ini yang dijelaskan Satria Effendi dalam bukunya Ushul Fiqh.

Gue sedikit membahas dari segi aspek kebahasaan.

Yang pertama aspek kebahasaan berupa 'Am dan Khas.

'Am itu lafadz umum tanpa adanya batasan tertentu. Model lafadz ini dalam al-Quran banyak. Seperti dengan kullu, lafadz yang di ma'rifahkan dengan al, isim nakiroh dalam kontek nafy dan nahi, al-Lati dan al-Lazi, semua isim isyarat, serta ismul-jins (kata jenis).

Untuk memahami bentuk ayat ini kudu harus adanya qarinah yang menjelaskan akan kekhususannya. Kasus lain, terkadang ada lafadz yang berbentuk umum ('Am) akan tetapi maknanya menunjukkan kekhususan. Pun sebaliknya, ada lafadz yang berbentuk khusus alias Khas, akan tetapi maknanya bersifat umum.

Selanjutnya ada bentuk Amr, Nahi dan Takhyir.

Yakni, Amr perintah. Yang pada asalnya adalah wajib. Tapi nyatanya nggk semua lafadz dalam al-Quran berbentuk Amr ini menunjukkan kewajiban. Malah ada yang mubah, dan sunnah. Itu semua harus dilihat kepada qarinahnya.

Adapun Nahi kebalikan dari pada Amr, yaitu sebuah larangan. Yang berikutnya Takhyir. Yaitu sebuah pilihan yang telah Allah dan RasulNya berikan kepada hambanya.

Hukum yang ditujukkan dalam bentuk takhyir adalah halal atau mubah (boleh dilakukan) dalam arti tidak berpahala jika dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan.

Untuk memberikan hak pilih antara melakukan atau tidak melakukan dalam al-Qur’an terdapat berbagai cara, antara lain seperti disebutkan Khudari Bik sebagaimana dikutip oleh Sapiudin Shidiq adalah:

1. Menyatakan bahwa suatu perbuatan halal dilakukan, misalnya dalam surat al-Baqarah: 187

2. Pembolehan dengan menafikan dosa dari suatu perbuatan, misalnya dalam surat al-Baqarah: 173

3. Pembolehan dengan menafikan kesalahan dari melakukan suatu perbuatan. Contohnya dalam surat al-Baqarah: 235

Lebih jauh, saat kita ingin menggali keluasan ilmuNya Allah, kita akan dapati dalam al-Quran pun sebagiannya terdapat ayat-ayat yang Musytarak (memiliki makna lebih dari satu).

Seringkali pebedaan pendapat kaum muslimin dalam memahami hukum Allah (al-Quran) berasal dari sini. Termasuk masalah pilkada kemarin. (Anis vs Ahok).

So, itulah sekilas mengenai Thuruq al-Istinbath yang musti diperhatikan dalam menggali suatu hukum. Nggk asal ceplos.

Yaa, semoga tulisan singkat ini bisa membuat kita semua makin rajin memperlajari ilmu Agama, serta membuat kita semakin royal dengan perbedaan.

Al Faqih, bukan ustad, hanya Thalibul Ilmi.

Kopi Malam

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done